SISTEM OPERASI II
Belajar untuk bisa menjadi orang mandiri

Bocoran Strategi Pemasaran di Ponsel

Ponsel dengan jumlah penggunanya yang membludak menyimpan potensi untuk disuntikkan strategi pemasaran di dalamnya. Berikut 7 point yang patut diperhatikan untuk melancarkan strategi pemasaran di ponsel menurut Dr. KF Lai, CEO BuzzCity:

1. Sasaran pengguna
Target pengguna didominasi oleh pria, 86% di antaranya berumur antara 18-45 tahun dan bukan remaja. Mereka mengerti menggunakan media digital dan masuk ke dalam segala bentuk kebudayaan yang populer -- TV, musik, film and fashion.

Mereka adalah seorang dewasa yang sedang menghadapi berbagai tahapan kehidupan yang krusial dari pergantian pekerjaan, membeli mobil pribadi, sampai memulai sebuah keluarga baru.

2. Pengalaman pengguna
Pengalaman pengguna sangat penting. Mereka dalam berbagai keadaan saat menggunakan ponselnya seperti saat sedang menunggu (menghabiskan waktu/browsing), saat melakukan perjalanan (mencari hiburan), saat berkomunikasi (chatting atau berinteraksi lewat sosial media), atau pada saat mereka mencari sesuatu (peta, referensi, nomor telepon, data kontak, dll).

3. Skala
Pada kuartal pertama 2011, terdapat lebih dari 23 miliar banner iklan sudah ditayangkan melalui seluruh jaringan BuzzCity. Klien dapat berdiskusi dengan planner kampanye BuzzCity untuk mendapatkan informasi dan merencanakan budget secara efektif untuk strategi marketing mobile mereka.

4. Intergrasi antar kampanye akan menghasilkan lebih
Sebuah ponsel selalu ada di tangan penggunanya dan selalu dalam keadaan hidup. Karena itu sangat penting sekali untuk memberikan prioritas lebih dalam sebuah kampanye dari hari pertama kepada iklan via ponsel.

5. Tes, tes, dan tes
Sangat baik sekali untuk mencoba beberapa versi banner iklan untuk memastikan pesan mana yang terbaik yang direspon pasar. Saran dari Dr. Lai, agar semua pengiklan tidak terpaku hanya pada satu versi materi kreatif.

Adalah hal yang baik untuk menjalankan beberapa versi kampanye, karena itu tidak akan mempengaruhi biaya media dimana pengiklan tetap dapat menentukan batasan iklan per hari.

6. Gunakan keduanya: banner dan iklan teks
Saat pengiklan memulai salah satu iklan teks atau banner grafis, mereka mengurangi potensi jangkauan sampai setengahnya. Ini waktunya untuk menggandakan ekspos dengan menggunakan keduanya, banner dan iklan teks.

7. Analisis
Suatu hal yang sangat penting bagi pengiklan untuk memahami bagaimana kampanye mereka sudah dilakukan serta bagaimana mereka dapat mengoptimalkan kampanye tersebut untuk kesuksesan di masa depan.

trik Belanja Online


Situs e-commerce mulai kembali bergeliat di industri Internet Indonesia. Layanan ini bisa sangat memudahkan, karena pengguna lebih praktis untuk berbelanja. Namun di sisi lain, ada ancaman yang menghantui penggiat layanan ini.

1. Verifikasi
Ketika ingin melakukan transaksi di situs belanja, satu hal yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah legitimasi dan reputasi dari situs tersebut. Jangan lantas terpukau dengan iming-iming harga murah dari sebuah situs atau blog antah berantah.

Inilah yang biasa jadi pancingan penjahat cyber. Di situsnya, mereka memamerkan beragam barang dengan harga sangat miring. Pengguna pun tertarik dan lantas mentransfer pembayarannya. Namun naas, barang yang diimpikan tak kunjung datang dan uang pun sudah melayang.

Untuk mengetahui kredibilitas sebuah situs, ada baiknya melakukan investigasi kecil-kecilan di search engine. Lihat, apakah ada referensi tentang situs tersebut. Ini bisa jadi salah satu pertimbangan.

2. Keamanan Website
Ketika situs tersebut sudah dipastikan 'asli', langkah selanjutnya adalah memastikan sistem keamanan transaksi Anda. Beberapa cara sederhana untuk memastikan hal ini adalah dengan mengecek URL situs tersebut. Untuk situs yang lebih aman, URL yang digunakan biasanya menggunakan awalan 'https'. Sementara situs biasa menggunakan awalan 'http'.

Nah, situs tanpa awalan huruf 's' (dari kata 'https') inilah yang patut diwaspadai jika Anda ingin melakukan transaksi online di situs tersebut. Sebab sistem keamanan mereka kurang terjamin.

Kemudian, bisa juga mengeceknya dari keberadaan gambar 'gembok' di area URL atau di bagian bawah kanan halaman transaksi. Intinya Jika tidak ada gembok, situs tersebut relatif lebih aman. Terakhir adalah keberadaan semacam sertifikasi keamanan dari pihak ketiga. Salah satunya seperti 'Cybertrust secured websites'.

Tiga standar keamanan ini sejatinya sudah dijalankan oleh bank-bank dalam mengoperasikan situs e-banking mereka.

3. Security Software
Browser internet yang sekarang hadir juga telah semakin memperbaiki sistem peringatannya. Jadi ketika si pengguna secara tak sadar telah mengunjungi situs berbahaya yang ingin melakukan aksi phishing (pencurian informasi), maka browser tersebut secara otomatis bakal mengeluarkan tanda peringatannya.

Akan lebih bagus jika pada komputer yang digunakan diinstall pula aplikasi keamanan tambahan yang menyediakan firewall dan filter untuk menghadang aksi-aksi yang ingin menyerang komputer Anda.

4. Data Personal
Jangan asal mengumbar data-data pribadi nan sensitif di internet. Termasuk di antaranya adalah nomor telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit, sosial security number, dan data privasi lainnya.

Hal sederhana yang kadang terlupa adalah membiarkan username, password, dan data pribadi kita tersimpan pada komputer, dengan alasan biar efisien. Hal ini akan sangat berbahaya jika kita melakukannya di komputer yang digunakan bersama-sama.

7 Langkah Aman Berinternet Banking


Internet banking, layanan perbankan di dunia maya ini semakin dilirik. Praktis, menjadi alasan mayoritas para penggunanya. Namun bagaimana soal keamanannya?

Pihak bank pasti telah memikirkan masak-masak sistem keamanannya sebelum mengeluarkan layanan e-Banking ke nasabah. Kini tinggal dari sisi pengguna, apakah mereka juga bisa menjaga kerahasiaannya?

1. Hindari PC Umum
Jangan pernah mengakses akun internet banking Anda dari komputer yang ditempatkan secara umum. Dalam hal ini bisa warnet ataupun komputer-komputer yang banyak orang bisa mengaksesnya. Spyware yang ada di PC umum tersebut bisa mengintai transaksi Anda, dan kejadian paling apesnya adalah program jahat tersebut dapat mencuri data-data Anda.

2. Pengawasan Rutin
Lakukan pengecekan terhadap akun online bank Anda secara rutin. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi mencurigakan di rekam jejak akun Anda. Jika ada transaksi aneh, langsung lapor pada bank.

3. Perkuat Password
Gunakan password atau PIN yang tidak mudah ditebak. Password yang sulit ditembus adalah penggabungan dari huruf dan angka. Jangan pernah berpikir untuk menggunakan hari lahir Anda sebagai password, karena mudah ditebak dan orang banyak yang sudah tahu.

Akan lebih baik jika secara rutin Anda mengubah password tersebut. Sebuah perusahaan keamanan bahkan merekomendasikan untuk melakukan pengubahan password per tiga bulan.

4. 'Jangan Percaya' Bank atau Polisi
Jangan pernah mengumbar password atau kode keamanan lainnya kepada siapapun, termasuk jika yang meminta itu adalah pihak bank atau polisi. Bank mungkin sesekali akan menanyakan informasi pribadi, seperti tanggal lahir, nama tengah, atau nama ibu kandung Anda untuk melakukan verifikasi. Namun bank yang baik tidak akan atau tidak berhak untuk menanyakan PIN atau password rekening Bank nasabah.

5. Software Antivirus
Komputer yang Anda gunakan untuk melakukan transaksi e-banking juga harus dibekali sistem keamanan yang mumpuni, dalam hal ini adalah ketersediaan antivirus dan perangkat internet sekuriti. Sebab aplikasi penjaga ini akan melindungi pengguna ketika berselancar di dunia maya yang penuh dengan jebakan program jahat dan hacker.

Namun yang harus diingat adalah, lakukan update virus definisi dari software keamanan Anda. Sebab jika tidak terus diperbaharui akan menjadi percuma.

6. Kumpulkan Kuitansi
Hal ini sepele, namun ketika usai bertransaksi online, ada baiknya bukti-bukti transaksi elektronik tersebut dikumpulkan dalam satu file. Hal ini untuk proses verifikasi ketika ada transaksi-transaksi mencurigakan di rekening Anda.

7. Pencucian Uang
Hindari menggunakan akun rekening pribadi untuk beragam aktivitas transaksi bisnis yang melibatkan uang orang lain dalam jumlah banyak. Sebab, ini bisa dianggap sebagai aktivitas money laundering (pencucian uang) dan dilarang oleh hukum.

Radiasi Ponsel terhadap Otak

Hasil penelitian terbaru dari WHO mengungkapkan bahwa radiasi ponsel dapat menyebabkan kanker otak. Radiasi ponsel dikategorikan sama dengan zat karsinogenik berbahaya seperti timbal, asap knalpot, dan kloroform.


1. Gunakan Headset
Inilah cara yang paling mudah untuk menangkal ancaman radiasi ponsel. Tentu saja, kita tidak bisa menolak untuk menerima panggilan telepon. Namun jika Anda masih khawatir, ada baiknya menggunakan headset. Intinya adalah telepon genggam Anda, tidak terlalu dekat dengan otak.

2. Kurangi Bluetooth dan Headset Wireless
Menggunakan headset bisa menjadi pilihan untuk mengurangi radiasi ponsel. Namun ingat, pilih headset yang konvensional alias yang masih menggunakan kabel untuk terhubung dengan ponsel. Jangan menggunakan headset wireless. Fitur bluetooth di ponsel juga jangan terus menerus diaktifkan, gunakan seperlunya.

3. Speakerphone
Menggunakan speaker ketika bertelepon juga bisa menjadi pilihan. Namun tentu saja, ada rasa kurang nyaman ketika hal ini dilakukan di tempat publik. Tapi setidaknya, Anda tidak harus menempelkan ponsel di kepala ketika bertelepon. Jadi pilihan ini mungkin bisa digunakan ketika Anda tengah berada di tempat privat seperti di rumah.

4. Casing Penahan Radiasi
Kekhawatiran radiasi ponsel belakangan memunculkan casing berkemampuan khusus yang diklaim bisa meminimalisir hantaran radiasi yang berasal dari ponsel. Jika dirasa diperlukan, mungkin Anda bisa mencarinya di pertokoan.

5. Sudut Ruangan
Hindari menerima telepon di sudut ruangan. Sudut ruangan yang biasanya sepi namun di sisi lain terkadang juga menjadi tempat di mana sinyal telepon menjadi lemah. Nah, sinyal yang lemah justru dikatakan memicu radiasi yang lebih tinggi. Hal ini berlaku pula di area yang sempit/kecil seperti lift.

6. Jangan Selalu Menempel
Ponsel yang Anda gunakan boleh saja menjadi gadget kesayangan, namun untuk kesehatan yang lebih baik, ada baiknya Anda jangan selalu nempel dengan ponsel tersebut. Ponsel yang tidak digunakan direkomendasikan ditaruh di tas atau di atas meja. Hal ini dikatakan lebih baik ketimbang ditempatkan di kantong celana.

7. Diam Kala Menelpon
Ketika menerima telepon sebaiknya Anda tidak berjalan-jalan. Pasalnya, dalam keadaan bergerak maka sinyal ponsel akan terus mencari pancaran sinyal yang kuat dari base transceiver station (BTS). Aktivitas ini justru akan menguatkan radiasi.

8. Gunakan Dua Telinga
Hindari penggunaan satu bagian telinga ketika bertelepon. Misalnya, selalu menerima telepon dengan telinga bagian kiri saja. Menurut para ahli, hal ini justru tidak baik. Manfaatkan kedua telinga Anda untuk meminimalisir radiasi yang terpancar.


Saat ini Badan Lingkungan Eropa telah mendorong untuk melakukan studi lebih lanjut. Namun tidak salahnya juga kan kita melakukan suatu langkah antisipasi ketimbang mengambil risiko di masa depan.

Cara Melaporkan Abuse di Facebook dan Twitter


Media sosial macam Facebook dan Twitter dinilai sering dijadikan sarana untuk melakukan abuse via dunia maya. Ingin segera menghentikan aksi negatif tersebut? Langsung saja laporkan kepada si pemilik layanan.

Abuse sendiri memiliki banyak makna. Bisa dianggap sebagai tindak kekerasan, ancaman, pelecehan, lontaran kata-kata kotor, umpatan, dan aksi penyalahgunaan media sosial lainnya.

Berhubung banyaknya pertanyaan tentang bagaimana cara mengantisipasi atau melaporkan abuse pada media sosial luar negeri, maka berikut ini saya coba susun beberapa solusi yang dirangkum dari sejumlah situs.

I. Facebook

Pada halaman muka (wall) kawan, di bagian kiri bawah, terdapat link "LAPORKAN/BLOKIR ORANG INI/Report/Block this person". Klik link ini HANYA ketika ada masalah, semisal pencurian akun password ataupun hal-hal lain yang mengganggu/melanggar ketentuan yang ada.

Terdapat opsi di antaranya:
A. Untuk Kawan yang masih terhubung:
1. UNFRIEND: mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar pertemanan.
2. BLOCK: memblokir kawan kita ini dari postingan, dengan demikian semua postingan yang dikirim olehnya tidak akan muncul di wall kita.

B.Opsi lain:
1. Kawan saya ini mengganggu saya
2. Kawan saya ini menjadi seseorang yang tidak pernah ada (identitas palsu). Ada opsi pilihan di bawahnya:
a. Mengaku sebagai diri saya (pelapor)
b. Mengaku sebagai orang yang saya kenal
c. Mengaku sebagai selebriti
d. Mewakili entitas bisnis
e. Identitas palsu yang tidak pernah ada didunia nyata.
3. Foto Profil yang tidak tepat/tidak pantas (misal: foto profil merupakan foto orang lain, pornografi, dan lainnya)
4. Postingan wall yang tidak pantas
5. Kawan saya ini melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap saya (cyber bulying):
a. Mengaku sebagai saya
b. Mengaku sebagai kawan yang saya kenal
c. Lain-lain

Kemudian jangan lupa klik lanjutkan/continue.

Semakin banyak kawan kita yang melaporkan yang bersangkutan, maka akan semakin cepat tindak lanjut dari pihak FaceBook.

II. Twitter

Peraturan di Twitter yang dapat segera dikomplain:
# Brand and Trademark Complaints (Komplain brand dan Paten)
# Breach of Privacy (Komplain terkait kerahasiaan)
# Child Pornography (Pornografi Anak)
# Copyright Complaints (Komplain HaKI)
# Harassment and Violent Threats Policy (Komplain pelecehan dan ancaman Kekerasan)
# Impersonation (Penghinaan)
# Name Squatting (Pencatutan nama)
# Reposting Others' Content without Attribution (memposting ulang konten pihak lainnya tanpa seizin yang bersangkutan)
# Pornography (Pornografi)

Prosedur komplain: http://support.twitter.com/forms

Selain itu, terdapat pula prosedur komplain untuk masalah abuse yang tidak tercakup dalam peraturan di Twitter, yaitu dengan memilih menu EVERYTHING ELSE (setelah login):
1. Pilih salah satu topik aduan:
- Problem pada password dan login
- Akun yang dibekukan (suspend)
- Akun Phishing atau akun yang dibajak.
- Penghinaan/pelecehan
- Setting Profil
- Deaktifasi dan Restorasi akun
- Masalah pada Tweets dan pesan-pesan
- Foto pada akun twitter
- Akun user yang tidak aktif
- HaKI/Copyrights/DCMA
- Merk/Trademark
- Tindakan yang mengganggu
- Aplikasi, Mobile dan SMS
- Pelaporan Spam dan pornografi
- Pencarian dan Tren
- Yang saya laporkan belum ada dalam daftar

2. Judul laporan

3. Isi laporan

4. Informasi yang mengadukan/pihak yang membuat laporan:
- Nama
- Akun Twitter
- email
- Telpon

5 Mitos Media Sosial Bagi Perusahaan


Kehidupan berinternet kini sudah sulit dilepaskan dengan aktivitas media sosial, tak terkecuali bagi perusahaan. Namun ada beberapa pandangan yang begitu diyakini, namun sejatinya cuma sekadar mitos.
Berikut 5 di antaranya, menurut pengamat media sosial Allyson Kapin dari Frogloop

1. Facebook Gantikan Situs
Halaman yang bermunculan di Facebook saat ini sudah tidak lagi difungsikan sebagai alat 'promosi' pribadi. Sudah banyak perusahaan dengan merek-merek tenar yang juga menjadikan sarana ini untuk lebih dekat dengan pelanggan atau target pasarnya.

Namun mari jernihkan tentang satu hal, keberadaan akun di Facebook bukan berarti menggantikan peran situs perusahaan!

Pasalnya, akun Facebook memiliki keterbatasan sehingga data-data yang ada sulit dianalisis. Kemudian dengan menempatkan segala informasi di Facebook berarti kita tengah menumpang di tempat orang. Bagaimana nasib dan pengelolaan pelanggan dan data-data yang sudah diposting ketika Facebook menutup akun tersebut?

Intinya, situs memiliki keunggulan lebih dalam hal personalisasi ketimbang Facebook. Namun tak ada salahnya juga memanfaatkan situs jejaring sosial untuk lebih mempromosikan diri, asal bukan sebagai pengganti situs.

2. Menggalang Dana Taktis
Keberadaan media sosial memang pernah terbukti untuk menggalang dana. Contoh nyatanya seperti yang dilakukan Barack Obama kala bertarung dalam perburuan kursi presiden Amerika Serikat. Saat itu, kampanye tim sukses Obama via media sosial sukses menggetarkan hati pendukungnya untuk mengucurkan dana.

Namun sayang, perusahaan Anda tak sepopuler gaung kampanye Obama dan Anda tidak dalam posisi mengejar kursi nomor satu di negeri adidaya. Jadi jangan dipikir menggalang dana di media sosial akan semudah seperti yang dilakukan Obama.

Meski demikian, di Indonesia sejatinya pernah terjadi kejadian serupa, namun dalam beda konteks. Yaitu ajakan penggalangan koin untuk Prita yang berhasil mengumpulkan tumpukan koin dalam jumlah sangat banyak.

Namun lagi-lagi, hal ini perlu usaha ekstra besar untuk mencolek hati massa hingga akhirnya mampu membangkitkan efek psikologis seperti apa yang telah terjadi dalam kasus Prita.

3. Membuat Aplikasi
Berbagai aplikasi mobile kini bermunculan, namun apakah ini berarti perusahaan Anda juga harus membuatnya? Tidak! Sejumlah perusahaan bergerak untuk membangun aplikasi dengan harapan, aplikasi tersebut dapat membuat atau setidaknya bisa meningkatkan pendapatan perusahaan.

Tetapi bagi organisasi nonprofit, pembuatan aplikasi malah jadi sumber pengeluaran dan buang-buang waktu. Pelajari dulu jika ingin berinvestasi, apakah hal itu benar-benar dibutuhkan perusahaan.

4. Tak Ada Biaya Sepeserpun
Sejumlah perusahaan kini menjadikan media sosial macam Facebook dan Twitter sebagai media untuk branding produknya. Memang jika dihitung secara kasat mata, berpromosi di kedua media sosial tersebut tak mengeluarkan biaya.

Namun padahal, aktivitas tersebut sejatinya tak benar-benar gratis seperti yang dibayangkan. Sebab pada kenyataannya ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk menjalankan aktivitas ini, seperti membayar biaya sumber daya manusia (SDM) sebagai pihak yang menjalankan aktivitas di media sosial serta faktor waktu.

5. Butuh Departemen Khusus
Untuk mengelola aktivitas marketing komunikasi di media sosial juga tak butuh departemen khusus. Aktivitas di Facebook cs ini seyogyanya bisa diintegerasikan dengan peran di departemen lain, sehingga keberadaan divisinya pun bisa dikolaborasikan.

Proses Strategi Politik di Indonesia

2.2 Proses Strategi Politik di Indonesia

Proses politik merupakan dinamika perjalanan politik dalam sebuah negara. Proses politik ini tak ubahnya sebuah rotasi dalam sistem politik baik secara historis maupun secara realita dengan perspektif pendekatan sistem . Pergantian rezim kekuasaan dan pengambil kebijakan merupakan sebuah proses politik dalam perspektif historis. Proses politik secara historis merupakan sebuah upaya deskriptif-obyektif beberapa kejadian dan korelasinya dengan kejadian lainnya. Lebih lanjut diperlukan pendekatan yang integratif untuk menjelaskan unsur-unsur yang berinteraksi dan berproses (fungsional) dalam sistem politik.

Proses politik ini merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah sistem politik. Akan tetapi dalam analisanya tidak cukup hanya dengan pendekatan sejarah, melainkan diperlukan pendekatan sistem yang integratif termasuk didalamnya pendekatan pelaku-sarana-tujuan dan pengambilan keputusan. Pendekatan integratif ini didorong oleh adanya interaksi fungsional (sebuah proses sub sistem yang menjaga eksistensi sebuah sistem) dalam sistem tersebut.

Melalui pendekatan yang integratif ini dapat diperoleh gambaran proses politik saat ini bahkan yang akan datang. Proses politik dapat dilihat dari lingkungan sistem politik. Kualitas sumberdaya Manusia para pelaku politik serta sarana berpolitik baik yang berupa teknologi maupun ilmu pengetahuan yang digunakan untuk mencapai tujuan merupakan satu sudut pandang terhadap sebuah proses politik dengan pendekatan Pelaku-sarana-tujuan. Proses politik juga dipengaruhi oleh pengambilan keputusan (declaration mаkіnɡ) para pelaku politik. Karl W Deutsch mengutarakan bahwasanya pencapaian tujuan sosial seyogyanya dilakukan melalui keputusan-keputusan yang aplikatif.

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:

× Masa prakolonial

× Masa kolonial (penjajahan)

× Masa Demokrasi Liberal

× Masa Demokrasi terpimpin

× Masa Demokrasi Pancasila

× Masa Reformasi

Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :

Penyaluran tuntutan

Pemeliharaan nilai

Kapabilitas

Integrasi vertikal

Integrasi horizontal

Gaya politik

Kepemimpinan

Partisipasi massa

Keterlibatan militer

Aparat negara

Stabilitas

Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :

1. Masa prakolonial (Kerajaan)

Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi

Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa atau pemenang peperangan

Kapabilitas – SDA melimpah

Integrasi vertikal – atas bawah

Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan

Gaya politik – kerajaan

Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan

Partisipasi massa – sangat rendah

Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang

Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah

Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2. Masa kolonial (penjajahan)

Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi

Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham

Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah

Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis

Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi

Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)

Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat

Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada

Keterlibatan militer – sangat besar

Aparat negara – loyal kepada penjajah

Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah

3. Masa Demokrasi Liberal

Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani

Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi

Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial

Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas

Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator

Gaya politik – ideologis

Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928

Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta

Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil

Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai

Stabilitas - instabilitas

4. Masa Demokrasi terpimpin

Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas

Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah

Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju

Integrasi vertikal – atas bawah

Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,

Gaya politik – ideolog, nasakom

Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik

Partisipasi massa – dibatasi

Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan

Aparat negara – loyal kepada negara

Stabilitas - stabil

5. Masa Demokrasi Pancasila

Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi

Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM

Kapabilitas – sistem terbuka

Integrasi vertikal – atas bawah

Integrasi horizontal – nampak

Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan

Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI

Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi

Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI

Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)

Stabilitas stabil

6. Masa Reformasi

Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi

Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi

Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah

Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas

Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)

Gaya politik – pragmatik

Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi

Partisipasi massa – tinggi

Keterlibatan militer – dibatasi

Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah

Stabilitas – instabil

IMPLEMENTASI STRATEGI POLITIK NASIONAL DI INDONESIA

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:

  1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
  2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
  3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
  4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
  5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
  6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
  7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
  8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
  9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
  10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.

  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
  3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
  4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
  5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
  6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
  7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
  8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
  9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
  10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
  11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
  12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
  13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
  14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
  15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
  16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
  17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
  18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
  19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
  20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
  21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
  22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
  23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
  24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
  25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
  26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
  28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik

  1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
  2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
  3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
  5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
  6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
  9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
  10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.

a. Politik luar negeri

  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.

b. Penyelenggara negara

  1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
  2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
  4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
  6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

c. Komunikasi, informasi, dan media massa

  1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
  3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
  4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.

d. Agama

  1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
  3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
  4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
  5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Pendidikan

  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
  2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
  3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
  4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
  5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
  6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
  7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
  8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.

Kedudukan dan Peranan Perempuan.

  1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
  2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Pemuda dan Olahraga

  1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
  2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
  3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
  4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
  5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

 
FaceBlog © Copyright 2009 No Money No Honey | Blogger XML Coded And Designed by SUTAMA